Kritikus Denny Siregar mengomentari aksi Politisi Senior PAN Amien Rais yang bersama 23 orang lainnya menggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 kepada Mahkamah Konstitusi.
Dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), uji materiil Perppu 1/2020 telah diterima MK dengan nomor tanda terima 1962/PAN.MK/IV/2020 tertanggal 14 April 2020. Di situ tertulis: Pokok perkara: pengujian materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap UUD 1945.
Menurutnya, Amien Rais dan penggugat lainnya tidak peduli dengan situasi luar biasa akibat oandemi Ini. Ia pun menilai kondisi saat ini harus dihadapi dengan cara luar biasa karena dikhawatirkan ekonomi bakal hancur berantakan.
Baca Juga: Amien Rais Ragu dengan Keyakinan Jokowi, Terus Nyindir: Ini Bukan Republik Dukun
Baca Juga: Nah Lho, Luhut Kena Semprot Amien Rais: Tidak Manusiawi
“Mereka tetap menggugat Perppu ini. Menganggap Perppu berbahaya karena orang-orang di dalam Perppu itu jadi kebal hukum. Tidak bisa dipidana. Mbah Amien bahkan tidak bisa membedakan, mana perlindungan terhadap kebijakan dengan itikad baik, dan mana korupsi yang dilakukan dengan niat merampok untuk memperkaya diri sendiri dan perseorangan,” ujarnya, seperti dikutip, Senin (20/4/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil