Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty, tidak dengan hormat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres Nomor 43/P/2020.
"Memberhentikan tidak dengan hormat Sitti Hikmawatty sebagai Anggota KPAI periode tahun 2017-2020," demikian bunyi kutipan Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi.
Baca Juga: Sekolah Diliburkan, KPAI: Orang Tua Jangan Ajak Anaknya Jalan-Jalan!
Seperti diketahui, nama Sitti sempat membuat heboh lantaran pernyataannya yang kontroversial. Sitti pernah mengatakan bahwa perempuan dapat hamil jika berenang bersama laki-laki. Ucapannya menjadi polemik. Dia pun akhirnya meminta maaf.
Sitti pun sempat meminta maaf atas pernyataannya tersebut. Dalam Keppres yang ditandatangani tanggal 24 April 2020 disebutkan keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keppres ini selanjutnya dilaksanakan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum