Mantan Sekretaris BUMN Said Didu akan diperiksa polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Diketahui, dalam surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, sedianya Said Didu akan diperiksa hari ini, Senin (4/5/2020) pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Luhut Polisikan Said Didu Gara-Gara Ini...
Baca Juga: Bakal Diperiksa Polisi, Said Didu Banjir Dukungan dari Warganet
Terkait itu, Politisi PDIP Ruhut Sitompul pun mendesak Said Didu untuk memenuhi panggilan polisi. "Mulutmu Harimamu kata yang tepat bagi yang menebar fitnah kepada orang yang tidak bersalah. Jangan kabur dan buang badan, bertanggungjawablah (terhadap) apa yang diucapkan," katanya dalam akun Twitternya, seperti dikutip, Minggu (3/5/2020).
Sebelumnya diberitakan, Luhut resmi melaporkan mantan Said Didu ke Bareskrim Polri. Luhut melaporkan Said Didu atas dugaan telah mencemarkan nama baik.
Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi pun membenarkan atas adanya laporan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: