Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dibuka Kuasa Hukum, Ternyata Ini Alasan Said Didu Ogah Minta Maaf ke Luhut

Dibuka Kuasa Hukum, Ternyata Ini Alasan Said Didu Ogah Minta Maaf ke Luhut Kredit Foto: Twitter/msaid_didu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Eks Sekretaris BUMN Said Didu, Letkol (Purn) Helvin, menegaskan bahwa kliennya tidak menghina Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan.

"‎Sama sekali Pak Said Didu tidak terbesit untuk menghina dan menyerang pribadi serta martabat Pak Luhut. Makanya dia hanya buat klarifikasi. Kalau dia minta maaf, berarti Pak Said Didu ‎membenarkan melakukan penghinaan dong, pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5). 

Lanjutnya, terkait kehadiran dirinya di Bareskrim, ia menyampaikan bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik hari ini terkait laporan polisi yang dibuat oleh Luhut atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga: Jaminan Luhut Atur 500 TKA China Masuk ke Indonesia

Baca Juga: Yah..Said Didu Gak Jadi Diperiksa Polisi, Takut....

Ia pun menjelaskan, dalam pernyataan Said Didu di video Youtube yang menyinggung Luhut, ia mengatakan Said Didu memang diundang sebagai narasumber yang kompeten.

"Kan Pak Said Didu sudah sampaikan itu pilihan kebijakan. Ini kan konteksnya dialog, ‎apalagi di akhir Pak Said Didu mengimbau wahai para pemimpin, mari selamatkan masyarakat bangsa dan negara. Di sana ada kritikan, tanggapan dan saran. Semuanya diserahkan ke publik karena itu diskusi publik tapi sifatnya terbatas," ujarnya.

Karena it, ia mengatakan kliennya hanya membuat surat klarifikasi.  "‎Begini ya, sebenarnya kan klarifikasi sudah disampaikan. Kalau misalnya dari Pak Luhut merasa itu belum sesuai harapan beliau ya hak Pak Luhut ‎sebagai warga negara untuk melaporkan ke polisi," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: