Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mangkir, Polri Jadwalkan Pemeriksaan Said Didu setelah...

Mangkir, Polri Jadwalkan Pemeriksaan Said Didu setelah... Kredit Foto: Twitter/msaid_didu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik Bareskrim Polri akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.

Menurut Argo, pemeriksaan dijadwalkan setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dicabut. "Setelah PSBB Jakarta," kata Argo, Selasa (5/5/2020).

Baca Juga: Ucapan Faisal Basri Jauh Lebih Keras, Kenapa Luhut Cuma Laporkan Said Didu?

Sesuai surat panggilan, seharusnya mantan sekretaris Kementerian BUMN Said Didu diperiksa polisi pada Senin (4/5/2020) sebagai saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investas, Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, Said tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim tersebut.

Meski tidak hadir, Said mengutus kuasa hukumnya, Letkol CPM (Purn) Helvis, ke Bareskrim Polri untuk meminta jadwal ulang pemeriksaan.

Menko Marves Luhut membawa Said Didu ke jalur hukum karena tidak terima dengan pernyataan Said Didu dalam sebuah wawancara melalui situs berbagi video Youtube. Luhut diwakili oleh empat kuasa hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Sementara itu, pihak Said Didu dibantu empat advokat. Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan Polisi Militer TNI AD untuk memimpin ratusan advokat lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: