Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Astra Life Beri Santunan bagi Nasabah Positif Covid-19

Astra Life Beri Santunan bagi Nasabah Positif Covid-19 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Astra Aviva Life (Astra Life) turut prihatin terhadap peningkatan angka penyebaran virus corona di Indonesia yang masih terjadi hingga saat ini. Direktur Astra Life, Sri Agung Handayani, mengatakan bahwa meskipun di tengah masa pandemi yang memprihatinkan seperti ini, Astra Life tetap berkomitmen untuk terus membantu masyarakat dengan tetap siap sedia mendampingi masyarakat dalam mengurangi rasa khawatir akan risiko yang terjadi jika terpapar virus corona.

"Astra Life siap membantu nasabah untuk tetap bisa mencintai hidup di tengah kondisi sulit saat ini, manifestasi dari slogan #iGotYourBackLawanCovid. Selama periode bulan April dan Mei 2020 ini, kami memberikan santunan khusus untuk keluarga nasabah yang positif terdiagnosis Covid-19 hingga sebesar 5 juta rupiah," ujar Sri Agung Handayani di Jakarta, Selasa (5/5/2020).

Baca Juga: Bayar Klaim Covid-19, Astra Life Kuras Lebih dari Rp1,5 Miliar

Dia menambahkan, program santunan ini berlaku untuk beberapa produk yang laris di pasaran dengan jumlah nasabah yang besar. Astra Life berharap, santunan ini dapat membantu keluarga nasabah agar dapat tetap memenuhi kebutuhannya di tengah kondisi ekonomi yang sedang melemah.

"Santunan ini merupakan manfaat tambahan untuk pembelian polis baru dari produk berbasis investasi dan juga tradisional yang dipasarkan melalui beberapa kanal distribusi," ucapnya.

Adapun beberapa kanal distribusi dimaksud adalah bancassurance, direct sales, dan pembelian online di e-commerce Astra Life di Ilovelife.co.id. Sementara, produk yang bisa dibeli di antaranya AVA iSmart, AVA iFuture, AVA iFuture Premier, AVA iPrime dengan periode pembelian polis mulai tanggal 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan periode rawat inap 24 April 2020 hingga 31 Juli 2020.

"Santunan ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai dan merupakan manfaat tambahan dari manfaat polis asuransi yang dimiliki nasabah yang memenuhi syarat, serta bukan merupakan suatu bentuk perubahan dari polis asuransi," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: