Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSI Imbau Said Didu Minta Maaf ke Luhut Karena...

PSI Imbau Said Didu Minta Maaf ke Luhut Karena... Kredit Foto: Twitter/msaid_didu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara sekaligus politikus Partai Solidaritas Indonesia Muannas Alaidid mengharapkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menyampaikan permohonan maaf ke Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Muannas mengatakan persoalan antara Said Didu dan Luhut tak perlu berlanjut ke ranah hukum karena bisa diselesaikan hanya dengan meminta maaf. Ia mengingatkan Said Didu jangan mau dijerumuskan oleh orang-orang di sekelilingnya yang telah memberi masukan tidak benar.

"Saran saya ke Pak @msaid_didu sebaiknya minta maaf soal kasus hukumnya. Jangan mau dijerumuskan orang sekelilingnya dengan memberi masukan yang tdk benar, kebebasan berpendapat, alasan banyak dukungan, HAM, dan lain-lain," katanya sebagaimana dikutip dari akun Twitter pribadi di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Baca Juga: Gelut Luhut-Said Didu Memanas, Ahli Hukum: Sama-sama Ogah Terhina

Ia memberi contoh Wakil Ketua DPR periode 2004-2009 Zaenal Maarif yang mengirim surat permintaan maaf saat terjerat kasus pencemaran nama baik Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

"Belajar Pak @msaid_didu dari kasus Zaenal Maarif. Ini levelnya Wakil Ketua DPR RI. Zaenal Maarif terdakwa kasus pencemaran nama baik SBY menyampaikan surat permintaan maaf kepada SBY sekeluarga atas pernyataannya yang dianggap memfitnah SBY," katanya.

Sebagaimana diketahui, perseteruan antara Luhut dan Said Didu makin meruncing. Tak ada pernyataan minta maaf dalam surat klarifikasi dari Said Didu pada 7 April lalu sehingga kasus itu justru masuk ke ranah hukum.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pun memanggil Said Didu pada Senin (4/5/2020). Meski, Said Didu tidak hadir memenuhi panggilan polisi dengan alasan sedang berlangsung PSBB.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: