Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK di Bawah Jenderal Firli Masih Punya Utang 5 DPO Belum Tertangkap

KPK di Bawah Jenderal Firli Masih Punya Utang 5 DPO Belum Tertangkap Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango blak-blakan terkait kendala KPK untuk menangkap para buronan kasus korupsi seperti caleg PDIP Harun Masiku dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

"Kalau soal keseriusan menangkap para buron, kami sangat-sangat serius. Akan tetapi, persoalannya bukan hanya pada tataran itu. Ini yang sedang kami evaluasi, praktik yang membuat para tersangka potensi melarikan diri," kata Nawawi melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Apa Kabar Kasus Harun Masiku di Tangan KPK?

Selain Harun dan Nurhadi, KPK di bawah komando Komisaris Jenderal Firli Bahuri masih punya utang para tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Rezky Herbiyono menantu Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, dan pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.

Lebih lanjut, Nawawi menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi adalah empat orang tersebut, kecuali Harun Masiku, diumumkan terlebih dahulu penetapannya sebagai tersangka. Nawawi menyebutkan dari kelima DPO, terkecuali si Harun Masiku, merupakan hasil OTT.

"Sejak pengumuman status tersangka tersebut, terkadang memakan waktu yang lama baru tahapan pemanggilan terhadap mereka."

Hal tersebut, kata dia, yang menjadi "ruang" bagi para tersangka tersebut untuk melarikan diri.

"Jadi, praktik seperti itu yang potensi memberi 'ruang' para tersangka melarikan diri," ungkap Nawawi.

KPK pun, lanjut dia, mencoba mengevaluasi dan membenahi dengan memulai model bahwa saat pengumuman status sebagai tersangka maka tersangka sudah ditangkap terlebih dahulu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: