Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

ASDP Ferry Indonesia: Tolong, Patuhi Larangan Mudik!

ASDP Ferry Indonesia: Tolong, Patuhi Larangan Mudik! Kredit Foto: Bambang Ismoyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku penyedia jasa penyeberangan dan pelabuhan menegaskan untuk terus mendukung dan memfasilitasi kebutuhan akses transportasi khususnya dalam percepatan penanganan Covid-19.

Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry, Imelda Alini, mengatakan bahwa seperti komitmen sebelumnya, ASDP menghentikan sementara layanan penyeberangan bagi penumpang dan kendaraan pribadi dan umum, dan hanya membuka layanan bagi angkutan logistik demi mendukung pelayanan kebutuhan dasar, termasuk kendaraan pengangkut alat medis dan kendaraan jenazah yang dilayani dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: ASDP Layani 688.836 Unit Truk Logistik di Tengah Pandemi Covid-19

Dalam Permenhub 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, proses screening dalam pelaksanaan larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat merupakan kewenangan masing-masing gugus tugas, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia.

Pada check point inilah, aparat akan mengecek bukti syarat perjalanan dan clearence akan diberikan sebelum memasuki area pelabuhan.

Sesuai dengan SE Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik, Gugus Tugas mengizinkan pelayanan penyeberangan oleh ASDP kepada lembaga/instansi terkait dengan percepatan penanganan Covid-19 seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 dengan pembuktian surat tugas/dinas.

Layanan juga akan diberikan bagi masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan dengan menunjukkan bukti surat keterangan kematian dari lingkungan setempat serta harus memiliki surat keterangan sehat dari instansi kesehatan saat akan melakukan perjalanan.

"Karena itu, kami berharap masyarakat dapat mengikuti aturan pemerintah untuk menunda perjalanan mudik dengan kapal ferry pada tahun ini dan tetap berada di rumah demi menekan penyebaran Covid-19 lebih meluas lagi," ujar Imelda menandaskan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: