Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wadaw, Menteri Edhy Tenggelamkan Kebijakan Susi

Wadaw, Menteri Edhy Tenggelamkan Kebijakan Susi Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aditya Pradana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo resmi membuka kembali keran ekspor benih lobster. Ini sekaligus menenggelamkan kebijakan pelarangan yang dilakukan Susi Pudjiastuti.

Menurunya, pencabutan larangan ekspor benih lobster bukan untuk mengeksploitasi laut Indonesia. Namun, untuk memastikan keberlangsungan industri kelautan tetap berjalan.

"Jangan kita ngomong hanya seolah-olah kita mau eksploitasi alam tanpa batasan. Saya bukan tipikal seperti itu. Saya sangat percaya bahwa keberlangsungan industri kelautan Indonesia ini hanya bisa berkembang kalau didasari oleh keberlanjutan," tegasnya. 

Baca Juga: Viral Abis! Susi Pudjiastuti Banjir Pujian Warganet Gara-Gara. . . .

Ketentuan soal ekspor benih lobster diatur dalam Pasal 3 hingga Pasal 6 peraturan menteri tersebut. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, ekspor benih lobster Harmonized System Code 0306.31.10 hanya bisa dilakukan dengan sejumlah ketentuan yang dirinci pada Pasal 5 Ayat 1.

Berikutnya, harga patokan terendah benih bening lobster di nelayan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bidang Perikanan Tangkap.

Harga patokan terendah benih lobster di nelayan tersebut, akan menjadi dasar pertimbangan dan usulan harga patokan ekspor yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. 

Nantinya, penetapan kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster akan dilakukan setiap tahun.

Aturan itu juga menyatakan, bahwa setiap ekspor benih lobster dikenakan kewajiban membayar bea keluar atau Penerimaan Negara Bukan Pajak per satuan ekor benih lobster dengan nilai yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. 

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto mengatakan, dicabutnya larangan ekspor benih lobster dapat mengurangi penyelundupan yang merugikan negara hingga Rp900 miliar setiap tahun.

"Kuncinya di pengawasan. Sekarang kita pakai logika, kalau boleh diekspor buat apa menyelundupkan, harganya sama. Kalau ekspor dibuka dengan sendirinya penyelundupan akan hilang," ujarnya.

Baca Juga: ABK Indonesia Dieksploitasi di Kapal China, Menteri Edhy Ancam Lakukan...

Di sisi lain, Yugi mengungkapkan, pelaku usaha pada umumnya berharap agar lobster dapat dibudidayakan.

Ia melihat budi daya lobster menjadi prioritas untuk dikembangkan di luar negeri. Namun, Yugi menyayangkan pelaku usaha belum diberi banyak peluang untuk membudidayakan lobster.

Sebelum aturan baru keluar, banyak polemik soal ekspor benih lobster. Para pengamat hingga Susi yang merupakan mantan Menteri Kelautan kerap menentang rencana Menteri Edhy membuka keran ekspor benih lobster.

Padahal, pelarangan ekspor benih sempat membuat total ekspor lobster Indonesia meningkat. Bahkan, Indonesia menduduki posisi 12 negara pengekspor lobster terbesar dunia. Pada 2015, Indonesia masih berada di posisi 20.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: