Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Longgarkan Pembayaran Premi Penjaminan bagi Perbankan

LPS Longgarkan Pembayaran Premi Penjaminan bagi Perbankan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam rangka memberikan ruang gerak bagi perbankan nasional, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk memberikan kelonggaran pembayaran premi penjaminan untuk semester II, yakni dari Juli hingga Desember 2020.

"Dengan pelonggaran pembayaran premi ini, bank-bank yang terlambat membayar premi tidak akan dikenakan denda. Atau dendanya 0% selama enam bulan ke depan terhitung mulai Juli mendatang," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah  dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Baca Juga: LPS Bantah Ada Delapan Bank Berpotensi Gagal

Halim mengatakan, secara umum kepercayaan masyarakat masih tetap tinggi dalam mempercayakan dananya untuk disimpan dalam industri perbankan nasional. Ia mengatakan, dana pihak ketiga (DPK) mengalami perlambatan sejalan dengan melambatnya kegiatan ekonomi.

"Namun, apabila dilihat pertumbuhannya, DPK kita relatif masih cukup aman. Secara year on year DPK masih tumbuh 7,98% atau melambat dari 9,66% di Maret. Namun, dibandingkan Februari menunjukkan angka lebih tinggi 7,71%," ujarnya.

Halim menambahkan, komponen tabungan masih menunjukkan pertumbuhan yang secara (yoy) sebesar 10,2% dibandingkan 9,5% pada Maret dan 8,11% pada April. "Sementara, ada perlambatan pada rekening giro sebesar 9,77% pada April. Ini akibat pembayaran bunga utang dan pokok di samping adanya pembayaran pajak yang agak mundur," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: