Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Subsidi Suku Bunga Kredit? Ini Syarat dari OJK

Mau Subsidi Suku Bunga Kredit? Ini Syarat dari OJK Seorang wanita melintas di pintu masuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (23/10). Menjelang peralihan Sistem Informasi Debitur (SID) atau yang dikenal sebagai BI Checking dari Bank Indonesia ke OJK pada tahun 2018, Bank Indonesia bersama OJK terus melakukan pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang akan menggantikan SID, agar dapat secara optimal mendukung kebutuhan industri yang semakin kompleks serta mendukung tugas OJK, BI maupun tugas lembaga terkait lainnya dengan optimal. | Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah berencana akan menerbitkan stimulus lanjutan kebijakan subsidi suku bunga kepada debitur terdampak Covid-19. Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku wasit di industri jasa keuangan mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus tersebut dan bersama-sama menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini.

OJK menyebutkan, subsidi suku bunga akan diberikan untuk 6 bulan dengan besaran subsidi di antaranya suku bunga untuk kluster sampai dengan Rp500 juta sebesar 6% untuk tiga bulan pertama dan 3% untuk tiga bulan kedua.

Baca Juga: OJK Nilai Stabilitas Sistem Keuangan Masih Terkendali

Kemudian, subsidi suku bunga untuk kluster di atas Rp500 juta sampai dengan Rp 10miliar sebesar 3% untuk tiga bulan pertama dan 2 % untuk 3 bulan kedua. Sementara itu, untuk debitur yang berhak menerima manfaat subsidi suku bunga ini, regulator memberikan sejumlah kriteria kepada debitur bank dan perusahaan pembiayaan.

Pertama adalah debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus) pada Bank/BPR/Perusahaan Pembiayaan. Kedua, target penerima manfaat debitur Bank/BPR/Perusahaan Pembiayaan dengan kategori: kredit produktif UMKM s.d. Rp10 miliar; kredit kendaraan bermotor yang digunakan untuk usaha produktif (di bawah Rp500 juta); dan Kredit Pemilikan Rumah (tipe 21,22, s.d. 70).

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Perekonomian menyebutkan, ketentuan subsidi bunga akan dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah. Sejumlah program yang akan disubsidi bunga oleh pemerintah, yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR), UMi (pembiayaan Ultra Mikro), Mekarr (PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera), perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing), dan Pegadaian.

Program lain yakni LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir), LPMUKP (Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan), UMKM Pemda, Koperasi Penyalur UMi, CPCL (Calon Petani Calon Lahan), dan UMKM Online.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: