Warga yang berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi diminta untuk tak menggelar open house saat perayaan Idul Fitri. Selain open house, takbir keliling juga dilarang untuk mencegah penularan virus Corona Covid-19.
"Kemudian kita juga akan melarang untuk misalnya menggelar open house mengundang banyak orang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 15 Mei 2020.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Anies Sudah Ancang-ancang ini...
Karena akan mengundang banyak orang, dikhawatirkan acara open house bisa jadi wadah penyebaran virus corona. Hal itu lantaran keramaian membuat physical distancing tidak diterapkan.
Namun, Sambodo menjelaskan kalau pihaknya tidak melarang warga melakukan silaturahmi ke tempat-tempat saudara. Meski begitu, Sambodo kembali mengingatkan warga tetap harus mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama melakukan silaturahmi nanti.
"Kentetuan-ketentuan PSBB sebagaimana dalam Pergub soal PSBB artinya tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang, kemudian juga menjaga physichal distancing itu tetap bepergian bersilahturami itu menggunakan masker," ujar dia.
Provinsi DKI Jakarta sudah memberlakukan PSBB periode kedua hingga 22 Mei 2020. Begitupun wilayah Bodebek juga memperpanjang PSBB. Sementara, wilayah Tangerang Raya sudah memperpanjang PSBB sampai 17 Mei 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat