WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan menerapkan pengawasan terintegrasi kepada sektor jasa keuangan mulai tahun 2015 mendatang. Hal ini dilakukan untuk memudahkan koordinasi antarlembaga keuangan dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Sebagai uji coba, pada tahun 2014 ini OJK akan menerapkan pengawasan ini pada konglomerasi keuangan.
"Bisa saya simpulkan OJK dengan pengawasan terintegrasi diperlukan karena adanya masalah koordinasi dan juga adanya potensi risiko besar dari fenomena konglomerasi," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto saat sosialisasi perkembangan industri keuangan nonbank (IKNB) di Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Terkait kordinasi, Rahmat menyebutkan akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mendukung pengawasan tersebut.
"Masih terkait koordinasi, di dalam UU OJK itu disebutkan mengenai koordinasi antara OJK, BI, dan LPS di dalam tukar menukar data informasi dan koordinasi pengawasan. Jadi, dengan adanya hal tersebut berguna untuk mendukung pengawasan," ujarnya.
Rahmat juga menambahkan bahwa setelah adanya OJK, tentunya penegakan hukum di industri jasa keuangan menjadi semakin baik karena berdasarkan UU maka OJK mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran pidana.
"Selain itu, bahwa perlindungan konsumen juga semakin baik dan jelas kedudukannya. Lalu upaya untuk mencegah dan menangani krisis juga semakin baik karena dengan adanya UU OJK maka dibentuk forum stabilisasi sistem keuangan. Nah, OJK menjadi salah satu anggota dalam forum tersebut," imbuhnya.
Foto: FS
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement