Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hadapi Lonjakan PHK, BPJAMSOSTEK Gagas Klaim Kolektif

Hadapi Lonjakan PHK, BPJAMSOSTEK Gagas Klaim Kolektif Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kondisi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan telah berdampak pada perekonomian Indonesia. Jumlah pekerja yang mengalami PHK diprediksi akan meningkat cukup signifikan.

Peningkatan pekerja yang di-PHK tersebut secara tidak langsung juga berimbas pada melonjaknya jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif, mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK telah siap untuk mengantisipasi lonjakan PHK tersebut.

Baca Juga: Lewat SAPA ASIK, BPJAMSOSTEK Bagikan Sembako ke 3 Titik di Sumut

"Kami mengerti kondisi yang dihadapi teman-temen pekerja yang ter-PHK sebagai dampak pandemi Covid-19. Kami pastikan BPJAMSOSTEK tetap beroperasi normal melayani peserta melalui metode Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik)," katanya saat video conference bersama awak media di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Metode Lapak Asik ini sesuai dengan arahan pemerintah terkait kebijakan social dan physical distancing. Krishna juga menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi untuk melahirkan inovasi agar Lapak Asik menjadi lebih baik lagi.

Salah satu terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK adalah klaim kolektif. Inisiatif ini ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen pekerjanya karena dampak pandemi Covid-19. Selain itu, pihak perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Adapun tahapan pengajuan klaim JHT adalah secara kolektif adalah sebagai berikut:

1. Perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJAMSOSTEK;

2. Perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif dan diketahui oleh perusahaan; 

3. Masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk;

4. Perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif, sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim;

5. Membuat surat berhenti bekerja massal dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJAMSOSTEK, dan periode masa kerja masing-masing pekerja;

6. Membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya dan dikoordinasikan dengan petugas BPJAMSOSTEK.

"BPJAMSOSTEK juga telah melakukan simplifikasi prosedur Lapak Asik. Bentuk simplifikasi tersebut antara lain verifikasi dengan video call hanya dilakukan pada peserta yang datanya masih sangat diragukan," tambah Krishna.

Selain itu, dalam upaya meningkatan kapasitas pelayanan di setiap Kantor Cabang, BPJAMSOSTEK telah menambah jumlah personel yang bertugas melakukan verifikasi berkas peserta–termasuk memobilisasi dari unit kerja nonpelayanan.

Krishna menjamin bahwa seluruh penyempurnaan proses Lapak Asik tersebut tetap mengedepankan kehati-hatian, keamanan data peserta, dan prinsip-prinsip good governance.

Krishna menambahkan, BPJAMSOSTEK telah menyediakan fasilitas "Lapak Asik offline" di setiap kantor cabangnya bagi peserta yang mengalami kesulitan mengakses Lapak Asik secara online. Meski demikian, Krishna tetap mengimbau agar sebisa mungkin peserta melakukan seluruh proses klaimnya dari rumah karena jauh lebih praktis dan terhindar dari risiko terpapar Covid-19.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: