Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Terima Laporan Ada Pejabat Dapat Parcel Senilai Rp7,5 Juta

KPK Terima Laporan Ada Pejabat Dapat Parcel Senilai Rp7,5 Juta Kredit Foto: (Foto: Okezone)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya jelang lebaran.

Sejauh ini, pada momen bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2020, yaitu kurun waktu 24 April hingga 19 Mei 2020, KPK sudah menerima 14 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai estimasi total Rp21 Juta.

Baca Juga: Sambil Terisak, Jubir Gugus Umumkan Perawat Positif Corona

“Pelaporan tersebut berasal dari 5 kementerian yaitu sebanyak 9 laporan, 3 pemerintah daerah masing-masing 1 laporan, dan 2 BUMN/D masing-masing 1 laporan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati kepada awak media, Rabu, 20 Mei 2020.

Ipi menuturkan, barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, dan uang, dengan nilai terendah Rp100 ribu sampai makanan senilai Rp7,5 juta. Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan maupun tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.

Sedangkan medium pelaporan yang paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) individu sebanyak 11 laporan. Selebihnya GOL unit pengelola gratifikasi (UPG), surat elektronik UPG dan individu, masing-masing 1 laporan.

“Terhadap laporan yang diterima, KPK melakukan verifikasi kelengkapannya untuk kemudian dilakukan analisis hingga menetapkan status laporan apakah menjadi milik pelapor atau milik negara,” kata Ipi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: