Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal THR, Sudah Ada 735 Pengaduan Masuk Meja Kemenaker

Soal THR, Sudah Ada 735 Pengaduan Masuk Meja Kemenaker Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan, telah menyampaikan beberapa aturan melalui Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pendemi Corona COVID-19.

Dalam surat edaran itu diatur batas terakhir pencairan THR adalah tujuh hari menjelang Lebaran. Bila pelaku usaha tidak membayarkan maka sejumlah sanksi menanti.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan data dari posko pengaduan THR dari tanggal 11 hingga 18 Mei saat ini sudah ada 735 pengaduan pekerja terkait masalah THR dengan rincian konsultasi sebanyak 313 dan pengaduan sebanyak 422.

Baca Juga: Bamsoet Minta Pemerintah Bantu Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR

“Total pengaduan yang masuk dari tanggal 11 hingga 18 Mei 2020 mencapai 735," kata Ida, Kamis (21/5/2020).

Ida juga menyampaikan perusahaan yang tidak mampu membayar THR ada sebanyak 274 laporan dan ada 167 laporan mengenai tidak membayar THR. Untuk itu pihaknya akan menindaklanjuti berbagai laporan yang masuk. 

Ia juga akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR. Sanksi itu bisa berupa sanksi administrasi, teguran tertulis. 

“Dari kesepakatan itulah yang akan kami tindak lanjuti, memberikan sanksi-sanksi berupa administrasi, teguran tertulis,” ucapnya. 

Selain itu Kemenaker juga mengimbau perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban membayarkan THR untuk pekerja walaupun dalam situasi pandemi COVID-19.

Sebelumnya, Ida Fauziah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pendemi COVID-19.

Dengan memperhatikan kondisi perekonomian saat ini sebagai akibat pandemi Corona COVID-19 yang membawa dampak pada kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja atau buruh akan pembayaran THR keagamaan. 

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: