WE Online, Balikpapan - General Manajer PT PLN Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) Machnizon Masri dilaporkan ke Polres Balikpapan dengan tuduhan pembohongan publik. Pihak yang melaporkan adalah Direktur Lembaga Bantuan Hukum Universitas Balikpapan (LBH Uniba) Piatur Pangaribuan, Jumat (2/5/2014).
Menurut Piatur, apa yang dilakukannya mewakili masyarakat yang menjadi korban pemadaman listrik atau biasa disebut byar pet.
"Kami ingin mendukung agar Machizon dan PLN Kaltim (serta) Kaltara lebih lagi melayani masyarakat," kata Pangaribuan.
Piatur menganggap Machnizon melakukan pembohongan publik atas dasar pernyataannya dalam diskusi soal listrik pada Februari lampau. Dalam diskusi yang dihadiri sejumlah pihak itu, Machnizon berjanji tidak akan ada lagi pemadaman bergilir di Balikpapan. Ia juga memberikan nomor hotline PLN 123 untuk pengaduan dan PLN akan segera menindaklanjuti laporannya.
"Namun, kenyataannya listrik masih sering padam dengan durasi berjam-jam. Hujan setengah deras saja listrik biasanya langsung padam. Saya heran. Mengapa PLN seperti tidak punya solusi? Padahal, seingat saya, Balikpapan sudah sering byar pet sejak 2007," katanya.
Sementara itu, Machnizon enggan berkomentar banyak tentang laporan yang menunjuk ke dirinya. Ia merasa yang digugat adalah PLN secara instansi, bukan perorangan.
"Saya belum baca laporan yang dimasukkan ke Polres itu. Saya no comment dulu. Biarlah bagian hukum PLN Kaltim (dan) Kaltara yang nanti menyikapi hal ini," tuturnya. (Ant)
Foto: Sufri Yuliardi
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement