Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jauh-jauh Naik Kereta dari Yogya, Sampai Jakarta Dipulangkan Lagi

Jauh-jauh Naik Kereta dari Yogya, Sampai Jakarta Dipulangkan Lagi Kredit Foto: Antara/Septianda Perdana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satu dari lima penumpang Kereta Api (KA) yang tiba di Jakarta kemarin, Selasa 26 Mei 2020, melalui Stasiun Gambir terpaksa dipulangkan ke daerah asal, Yogyakarta. Penumpang tersebut dipulangkan karena tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang lengkap, sebagai syarat masuk Jakarta.

Penumpang tersebut sempat dikarantina oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat bersama 4 orang lainnya yang juga tidak memiliki kelengkapan izin. Kelimanya dikarantina sejak kemarin di Gedung KONI, Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Kendaraan Plat Semarang Dipaksa Putar Balik karena Tak Bisa Tunjukkan SIKM

Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara mengatakan bahwa penumpang tersebut berasal dari Yogyakarta. Menurutnya pengakuan penumpang tersebut, ia datang ke Jakarta karena ingin menunggui saudaranya yang sedang sakit.

"Dia datang ke Jakarta, bilangnya untuk menunggu sepupunya yang sakit, awalnya dia mengaku orang tuanya sakit. Nah kita berniat untuk antarkan ke rumah sakit, tapi akhirnya mereka mengaku menunggu sepupu jauhnya. Akhirnya dia memutuskan untuk pulang," kata Bayu, Rabu 27 Mei 2020.

Bayu menambahkan, bahwa pendatang tersebut kembali ke kota asalnya dengan menggunakan layanan Kereta Luar Biasa (KLB) yang telah berangkat pukul 07.15 WIB pagi tadi. 

"Ada 2 orang lainnya yang telah meninggalkan fasilitas karantina. Keduanya pulang setelah mendapatkan penanggung jawab dari pemilik perusahaan tempat keduanya bekerja, yakni dari Tangerang Selatan," tambahnya. 

Menurutnya, para penumpang tersebut dikarantina bukan karena terindikasi tertular Covid-19, tetapi lebih karena memang tidak memiliki SIKM yang lengkap dari tempat asal mereka.

"Dua orang yang pulang tadi tetap kita minta mereka untuk mengurus, kemudian melengkapi SIKM mereka. Hal tersebut diperlukan, jika akan bepergian lagi karena urusan pekerjaan," jelas Bayu.

Sementara itu, saat ini diketahui sebanyak 2 orang lainnya yang berasal dari luar Jakarta dan tidak memiliki SIKM sesuai Pergub DKI 47/2020 masih menempati fasilitas karantina yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: