Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Empunya Hong Kong Ngaku UU Keamanan Dukung Penerapan Prinsip Satu Negara Dua Sistem

Empunya Hong Kong Ngaku UU Keamanan Dukung Penerapan Prinsip Satu Negara Dua Sistem Kredit Foto: Reuters/Edgar Su
Warta Ekonomi, Hong Kong -

Pemimpin Eksekutif Hong Kong Carrie Lam mendukung pengajuan undang-undang (UU) keamanan nasional oleh Beijing di kota itu.

Lam membantah spekulasi yang menyebut UU tersebut akan mengikis prinsip “satu negara dua sistem” dan otonomi luas yang saat ini berlaku di Hong Kong. Sebaliknya, dia mengatakan bahwa UU keamanan nasional diusulkan untuk mendukung penerapan prinsip “satu negara dua sistem”.

Baca Juga: Status Istimewa Hong Kong Akan Segera Hilang di Mata AS karena...

“Langkah tersebut adalah untuk memastikan keberhasilan penerapan prinsip "satu negara, dua sistem", dengan meningkatkan sistem hukum terkait dan mekanisme penegakan hukum sesuai dengan Konstitusi nasional dan Undang-Undang Dasar,” kata Lam kepada wartawan sebelum pertemuan rutin Dewan Eksekutif Hong Kong pada Rabu (27/5.2020).

Lebih lanjut dia menekankan bahwa isu keamanan nasional berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

“Kongres Rakyat Nasional China (NPC), sebagai organ tertinggi kekuasaan Negara, berwenang membuat undang-undang tentang keamanan nasional di Daerah Administratif Khusus (SAR) Hong Kong,” kata Lam sebagaimana dilansir China Daily.

Usulan UU keamanan nasional telah meningkatkan kembali ketegangan di Hong Kong, dengan dimulainya kembali demonstrasi-demonstrasi anti-Beijing di kota itu. Para demonstran memprotes UU yang dianggap mengikis otonomi dan kebebasan yang dinikmati Hong Kong.

Pada Rabu, polisi Hong Kong menangkap ratusan demonstran yang turun ke jalan untuk memprotes pengajuan UU lagu kebangsaan dan keamanan nasional di gedung parlemen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: