Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! Presiden Jokowi Divonis...

Tok! Presiden Jokowi Divonis... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memvonis Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melakukan perbuatan melanggar hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua.

"Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan," kata Hakim PTUN, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga: Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Bakal Dipotong

Baca Juga: KPK Diminta Respons Dugaan Suap Gubernur Papua Barat ke Wahyu Setiawan

Diketahui, pemerintah memblokir internet di Papua dan Papua Barat pada Agustur 2019 dan digugat oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta. Menkominfo dan Presiden Joko Widodo berlaku sebagai tergugat.

Lanjutnya, Hakim mengingatkan kepada pemerintah agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. "Menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia," lanjutnya.

Selain itu, Jokowi dan menterinya diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, khususnya Papua dan Papua Barat.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: