Jokowi Kalah, Pemerintah Terbukti Sengaja Tutupi Kejahatan Genosida di Papua?
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melakukan perbuatan melawan hukum atas pemutusan akses atau blokir internet di Papua dan Papua Barat periode Agustus hingga September 2019.
"Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan," kata Hakim Ketua PTUN Jakarta, Nelvy Christin saat membacakan putusan, Rabu (3/6/2020).
Sejauh ini belum ada tanggapan pemerintah atas putusan PTUN ini, namun selama persidangan mereka menyatakan kebijakan itu sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Baca Juga: Belum Lapang Dada Terima Kekalahan, Jokowi-Menkominfo Mau Banding
Hal ini turut dikomentari Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Ia menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Jokowi sadar dan sengaja menutupi kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, dan rasialisme di Papua yang berlangung secara masif dan terstruktur.
"Putusan-ptun yang menyatakan Jokowi bersalah atas pemblokiran internet tunjukkan-pemerintah-sengaja-tutupi-kejahatan-di-papua," kata Pigai di Twitternya, Rabu.
https://t.co/UYGKNPZOiJ putusan-ptun yang menyatakan Jokowi bersalah atas pemblokiran internet tunjukkan-pemerintah-sengaja-tutupi-kejahatan-di-papua
— NataliusPigai (@NataliusPigai2) June 3, 2020
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan sejumlah LSM dan menjatuhkan vonis kepada Presiden Jokowi dan Menkominfo Johnny G.
Diketahui, dalam amar putusannya, PTUN juga menyatakan pemerintah telah melanggar hukum telah memutus akses internet di Papua dan Papua Barat. "Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 membayar biaya perkara sebesar Rp457 ribu," kata Nelvy.
Pelambatan dan pemutusan internet di beberapa wilayah di Papua terjadi tak lama setelah insiden rasisme di asrama mahasiswa Papua, pertengahan Agustus 2019.
Peristiwa itu diikuti beberapa kerusuhan, antara lain di Manokwari dan Sorong. Sepanjang periode itu, Kemenkominfo mengklaim memblokir 713.166 tautan internet yang berisi berita bohong soal insiden rasisme di Surabaya, Jawa Timur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: