Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada semua warga untuk menggunakan masker pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat beraktivitas di luar rumah. Jika tidak, Anies akan menindak tegas warga dengan denda Rp250.000.
"Jika berada di luar rumah jangan sampai tidak menggunakan masker. Bila tidak menggunakan masker anda akan kena denda Rp 250.000," katanya, Kamis (4/6/2020).
Terkait itu, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan juga meminta warga untuk mentaati aturan penggunaan masker saat PSBB transisi. Sebab, penggunaan masker merupakan salah satu protokol kesehatan yang sangat penting untuk mencegah penularan virus corona.
Baca Juga: Bodebek Bakal Ikuti PSBB Transisi DKI Jakarta
"Begini, dalam masa persiapan memasuki tatanan normal baru ini kedisplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan menjadi salah satu kunci penting untuk bisa berhasil, salah satunya pakai masker," kata Judistira di Jakarta, Kamis (4/6).
Ia menegaskan bahwa pemberian denda bagi warga buka semata-mata untuk mencari uang. Pemerintah hanya ingin warga disipilin dalam upaya mencegah penularan virus corona.
"Pemerintah bukan mau cari uang dari masyarakat dengan menerapkan denda. Tapi substansinya adalah bagaiamana agar masyarakat ikuti aturan melalui penegakan hukum yang sesuai," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil