Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ganjil Genap untuk Sepeda Motor Diterapkan di Jakarta? Ini Kata Ditlantas

Ganjil Genap untuk Sepeda Motor Diterapkan di Jakarta? Ini Kata Ditlantas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penerapan ganjil-genap untuk sepeda motor, masih menunggu keputusan teknis dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Jika nanti sudah ada, maka Polda Metro Jaya akan langsung mempersiapkannya.

Baca Juga: PKS Gak Setuju Ganjil Genap untuk Motor: Nanti Gimana Bayar Kreditnya?

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum bisa menerapkan kebijakan itu, sebelum Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, keluar. Juga akan ada petunjuk teknis atau juknis dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta soal penerapan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan sepeda motor di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

"Gage (ganjil-genap) sepeda motor masih menunggu Keputusan Gubernur dan petunjuk teknis dari Dishub DKI," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi wartawan, Senin 8 Juni 2020.

Setelah ada keputusan dari gubernur dan petunjuk teknis dari Dishubtrans DKI Jakarta, pihaknya akan melakukan sosialisasi aturan itu. Sambodo menambahkan, dalam peraturan gubernur sejauh ini hanya berisi soal penerapan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda dua dan roda empat selama masa PSBB transisi menuju new normal. Sementara itu, untuk hal teknis lain akan diatur dalam keputusan gubernur.

"Keputusan Gubernur akan mengatur ruas jalan mana saja, jam berapa dan lain-lain," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, menambahkan hingga kini pihaknya masih melakukan evaluasi dengan Dishubtrans DKI Jakarta. Dari evaluasi itulah kemudian akan dijadikan bahan apakah kebijakan gage bagi roda dua akan diterapkan nantinya selama masa PSBB Transisi.

"Soal penindakan kendaraan roda dua harus ada rambu-rambunya, ada perda-nya, di situ belum ada. Mudah-mudahan minggu ini sudah ada aturannya dan rambu-rambunya, apakah akan diberlakukan tindakan tilang atau sanksi lain sesuai pergub," kata Yusri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: