Plot Twist! I Am Geprek Bensu Ternyata Lebih Dulu dari Bisnis Ayam Geprek Ruben Onsu
Nama "Bensu" yang ada pada bisnis "I Am Geprek Bensu" sempat digugat oleh Ruben Onsu lantaran ia merasa namanya digunakan serupa dengan bisnis "Ayam Geprek Bensu" miliknya. Sejak September 2018 lalu, Ruben pun membuat gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
Namun, gugatan tersebut ditolak hingga ia menggugat kembali pada 23 Agustus 2019. Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Baca Juga: Bisnis Terdampak Corona hingga Harus Rumahkan 2.500 Karyawan, Ruben Onsu: Ini yang Paling Dahsyat!
Namun, dalam sidang putusan yang dibacakan di PN Niaga Jakarta Pusat, pada 13 Januari 2020, hakim menolak gugatan pemohon dengan nama lengkap Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
Bersamaan dengan itu, MA juga mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian. Bahkan, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu. Pembatalan dilaksanakan dengan mencoret pendaftaran merek-merek dagang ayam Geprek Bensu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: