Komika Bintang Emon menjadi sorotan warganet usai mengkritik keras tuntutan terhadap dua orang pelaku penyiram air keras kepada Penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis cuma satu tahun penjara.
Komika Bintang Emon pun langsung jadi trending topik di media sosial Twitter. Foto meme Bintang Emon dengan tuduhan 'ketagihan sabu-sabu' dan 'jaga stamina, Bintang Emon akui pakai narkoba' viral di media sosial. Tapi, warganet mendukung dan membela Bintang Emon.
"Sekarang Indonesia tahu Bintang Emon melakukan hal yang benar karena fitnah oleh organisator akun-akun ini mengungkap bahwa mereka ada di posisi yang salah," tulis akun Twitter Komika Pandji Pragiwaksono yang dikutip pada Senin, 15 Juni 2020.
Baca Juga: Soal Tuntutan ke Terdakwa Siram Novel Baswedan, Komika Bintang Emon Wakili Keresahan Warganet
Kemudian, akun @anak90an_ menyebut Bintang Emon adalah sebuah contoh kebebasan untuk berpendapat dan menyuarakan sebuah ketidakbenaran yang ada di masyarakat itu dirampas, seakan-akan yang berpendapat itu seorang penjahat.
"Miris Indonesia ku saat ini, KALIAN JANGAN CUEK! Semangat bang @bintangemon," tulisnya.
Selain itu, akun @a_g_pranoto mengingatkan kritik yang dilontarkan oleh Komika Bintang Emon sebagai anak muda penerus bangsa harus diapresiasi bukan justru diserang.
"Nyatanya negara ini takut pada generasinya yang kritis, berani mengatakan kebenaran walaupun diserang. Kritik bang Bintang Emon sebagai generasi muda seharusnya diapresiasi, bukan malah dicari kesalahannya. Jadi bingung menjadi anak muda di negara ini, kira-kira suruh ngapain ya?," tulisnya.
Selanjutnya, akun Jojo @injodotid tak percaya kalau Bintang Emon dituduh sebagai pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Karena, Bintang Emon dianggapnya tidak merokok.
"Ngeliat Bintang Emon trending, agak sedih sih, jadi inget waktu buat video dulu. Itu bocah gue tawarin makan, minuman-minuman yang berasa-rasa dikit gitu tetep milih air putih tuh. Anaknya sederhana, gak neko-neko, gak pecicilan. Ngerokok juga kagak, bisa-bisanya digosipin ketagihan sabu," tulisnya.
Diketahui, jaksa menilai terdakwa pelaku penyiram Novel Baswedan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel mengkhianati institusi Polri.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa koorperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Pembacaan surat tuntutan kedua terdakwa dilakukan terpisah. Dalam surat tuntutan, Rahmat disebut mencari-cari kediaman Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah berhasil menemukan, sekitar pukul 20.00-23.00 WIB Sabtu 8 April 2017, Rahmat memantau rumah Novel dengan menggunakan motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis.
Rahmat kemudian mencari tahu rute masuk dan ke luar kompleks perumahan Novel untuk jalan melarikan diri usai melancarkan aksinya. Keesokan harinya, penuturan Jaksa, Rahmat kembali melakukan hal yang sama guna memastikan.
Pada Senin, 10 April 2017, seusai apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Rahmat mengembalikan motor pinjamannya ke Ronny. Sekitar pukul 14.00 WIB, Rahmat bergegas ke pool angkutan mobil Gegana Polri untuk mencari cairan asam sulfat (H2SO4). Setelah mendapatkannya, ia membawa cairan tersebut ke kediamannya.
Rahmat lalu menuju kediaman Ronny pada pukul 03.00 WIB, Sabtu, 11 April 2017. Ia meminta Ronny mengantarnya ke rumah Novel yang berada di Kelapa Gading. Sekitar pukul 05.10 WIB, Rahmat dan Ronny melihat Novel yang baru ke luar dari masjid Al Ikhsan. Di saat itu Rahmat memberikan penjelasan kepada Ronny bahwa ia ingin memberi pelajaran kepada seseorang.
Kemudian, terdakwa Ronny atas arahan Rahmat mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4). Ketika posisi terdakwa Rahmat berada di atas motor sejajar dengan Novel, ia pun langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke bagian kepala penyidik KPK itu.
Berdasarkan visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga, ditemukan luka bakar pada bagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinai terbukti melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: