Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil istri tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, Tin Zuraida, hari ini, Senin 15 Juni 2020. Tin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat suaminya.
“Tin Zuraida akan diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media melalui pesan singkatnya, Senin, 15 Juni 2020.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia, KPK Sita Aset Rp18,6 Miliar
Selain Tin, penyidik antirasuah juga memanggil pemimpin Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini, Sofyan Rosada. Ia akan diperiksa selaku saksi untuk melengkapi berkas Nurhadi.
“Sofyan Rosada akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD,” kata Ali Fikri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: