Kresna Life Janji Selesaikan Secara Bertahap Gagal Bayar Dua Produk Asuransinya
PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) telah menginformasikan kepada nasabah terkait penyelesaian kepada Pemegang Polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK).
Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab, perusahaan beritikad baik melakukan penyelesaian secara bertahap kepada Pemegang Polis. Tahap awal penyelesaian akan dilakukan dengan pengembalian premi kepada Pemegang Polis yang memiliki nominal premi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Baca Juga: Bantu Negara Lawan Covid-19, Kresna Insurance Luncurkan BUNKcovid
"Mekanisme Pelaksanaan Penyelesaian akan disampaikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal 18 Juni 2020," terang pernyataan tertulis Kresna Life di Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Manajemen menambahkan, penyelesaian untuk Polis lainnya akan disampaikan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak tanggal 18 Juni 2020.
"Perusahaan berharap agar para Pemegang Polis dapat bersabar dan menunggu informasi selanjutnya, mengingat perusahaan masih terus melakukan segala upaya untuk dapat melakukan penyelesaian kepada nasabah dengan sebaik-baiknya," ungkap Kresna Life.
Lebih lanjut, perusahaan berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran yang diberikan para Pemegang Polis dalam menghadapi situasi yang sulit ini dan memohon agar bersama-sama mencoba untuk menghadapi situasi ini dengan sebaik-baiknya.
Mengingat kondisi ekonomi yang masih sangat sulit akhir-akhir ini, perusahaan membutuhkan dan memohon dukungan semua pihak terutama Pemegang Polis sehingga pelaksanaan tahapan penyelesaian ini dapat berjalan dengan lancar hingga akhir.
Perusahaan juga terus mengimbau para Pemegang Polis agar lebih berhati-hati akan rumor dan informasi yang tidak benar dari berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat memperkeruh situasi yang ada.
Sebelumnya, Kresna Life melalui surat bernomor 017/KL-DIR/V/2020 pada 14 Mei 2020 lalu memutuskan untuk menunda pelaksanaan kewajiban untuk sementara waktu kepada nasabah pemegang Polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK).
Keputusan ini diambil lantaran terjadinya keadaan kahar atau force majeur menyebabkan portofolio investasi dua produknya, yakni K-LITA dan PIK, bermasalah. Adanya pandemi corona menimbulkan keadaan kahar yang di luar kendali perusahaan.
"Saat ini telah terjadi keadaan kahar/memaksa (force majeure) di luar kendali perusahaan di mana Coronavirus Disease (Covid-19) sebagai wabah pandemi dunia telah menimbulkan krisis ekonomi dan keuangan global yang mendalam termasuk Indonesia, khususnya terhadap perekonomian dan pasar modal di Indonesia," terang surat yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata.
"Keadaan kahar/memaksa ini juga mengakibatkan terhalangnya kemampuan finansial Perusahaan untuk memenuhi kewajiban Polis K-LITA dan PIK, dikarenakan terjadinya masalah likuiditas portfolio investasi (underlying investment) akibat krisis perekonomian dan pasar modal Indonesia tersebut."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: