Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasarkan Unit Link Secara Virtual, Prudential Andalkan PRUCekatan

Pasarkan Unit Link Secara Virtual, Prudential Andalkan PRUCekatan Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengumumkan bahwa perusahaan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memasarkan produk asuransi unit link secara tatap muka virtual.

Hal ini merupakan tanggapan terhadap kebijakan terbaru dari OJK yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18/D.05/2020 terkait penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unit link bagi perusahaan asuransi.

Jens Reisch, Presiden Direktur Prudential Indonesia, mengatakan, selama masa pandemi akibat mewabahnya Covid-19, Prudential Indonesia memasarkan produk unit link secara tatap muka virtual melalui sistem pemasaran PRUCekatan, singkatan dari 'Cepat Tanpa Harus Berdekatan'.

Baca Juga: Sequis Life Bayar Klaim Covid-19 Lebih dari Rp6,8 Miliar

"Didukung kapabilitas digital yang terintegrasi secara end-to-end serta sistem pemasaran PRUCekatan yang dikembangkan dan dikelola secara langsung oleh Prudential, kini nasabah dan calon nasabah dapat berkonsultasi dengan tenaga pemasar terkait kebutuhan asuransinya dan mengajukan asuransi jiwa kapan pun dan di wilayah Indonesia mana pun secara nyaman dan yang terpenting aman," ujarnya di Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Lebih lanjut, katanya, penjualan produk unit link ini melengkapi jajaran produk asuransi tradisional yang telah tersedia terlebih dahulu melalui layanan virtual sejak 1 April 2020.

"Prudential percaya ketersediaan ini akan menjawab kebutuhan akan perlindungan asuransi jiwa, kesehatan, dan finansial yang menyeluruh di tengah berbagai keterbatasan oleh kebijakan pemerintah," tukasnya.

Selain itu, PRUCekatan juga meningkatkan kenyamanan bagi nasabah atau calon nasabah dalam proses pengajuan asuransi jiwa, membuat proses dari konsultasi hingga pengajuan menjadi lebih cepat, mudah, dan aman, tanpa harus mengunduh aplikasi tambahan, dan dengan tiga langkah mudah Consult, Check, Confirm (3C).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: