Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pulihkan Ekonomi, OJK Siap Realisasikan Program Subsidi Bunga

Pulihkan Ekonomi, OJK Siap Realisasikan Program Subsidi Bunga Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan implementasi program pemerintah mengenai subsidi bunga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga serta melakukan sosialisasi bersama Kementerian Keuangan.

Penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan ini merupakan peran OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga dan disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan, OJK Kembangkan Aplikasi Database Akuntan Publik

"Data dan informasi debitur yang disiapkan OJK antara lain melalui data SLIK (Sistem Layanan Informasi Kredit) yang sesuai kriteria pemberian subsidi bunga yang bisa digunakan Kementerian Keuangan melalui SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) termasuk untuk memvalidasi data NPWP dan NIK serta pemenuhan persyaratan lainnya," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Sesuai peran dalam PMK 65/PMK.05/2020, OJK sudah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada industri perbankan dan perusahaan pembiayaan mengenai implementasi program subsidi bunga ini.

"Selasa (23/6/2020) kemarin OJK juga sudah menggelar sosialisasi virtual kepada sekitar 1.000 peserta dari perbankan dan perusahaan pembiayaan serta beberapa asosiasi di industri jasa keuangan," kata Anto.

Dalam sosialisasi tersebut, hadir sebagai pembicara dari Kemenkeu adalah Djoko Hendratto, Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, bersama narasumber pejabat bidang perijinan dan informasi perbankan, pengawasan perbankan dan IKNB, serta pengembangan pengawasan dan manajemen krisis OJK.

"OJK sangat siap untuk mendukung program ini antara lain dengan memanfaatkan data dan informasi SLIK. Subsidi bunga ini adalah program pemerintah yang harus berjalan dan dapat segera dirasakan masyarakat," ucap Anto.

OJK dalam kesempatan itu meminta Bank Umum, BPR, dan Perusahaan Pembiayaan menginformasikan kepada debiturnya dan mengonfirmasi kelayakan dan tatacara sebagai debitur yang layak memperoleh subsidi bunga.

"OJK akan meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan menyediakan daftar nominatif debitur yang pada waktunya ketika program ini dinyatakan berjalan oleh Kemenkeu, program ini dapat segera terealisasi," tukasnya.

Sementara itu, jika dalam pelaksanaan terdapat hambatan, OJK dan Kemenkeu akan terus berkoordinasi untuk mencarikan solusi agar program ini berjalan baik sesuai dengan prosedur dan tatacara yang mengedepankan aspek governance.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: