Di tengah upaya pemerintah dan masyarakat Indonesia berjuang mengatasi dampak pandemi Covid-19 dan melakukan pemulihan ekonomi nasional, sebuah prestasi membanggakan diberikan oleh lembaga internasional kepada Indonesia.
Per tanggal 1 Juli 2020, Bank Dunia menaikkan status Indonesia dari middle income country menjadi upper middle income country. Kenaikan status tersebut diberikan setelah berdasarkan assessment Bank Dunia terkini, GNI per capita Indonesia tahun 2019 naik menjadi US$4.050 dari posisi sebelumnya US$3.840.
Baca Juga: Bahas Utang Indonesia, Luhut: Bank Dunia Begitu Terkesan dengan Program Pemerintah!
Sebagaimana diketahui, Bank Dunia membuat klasifikasi negara berdasarkan GNI per capita dalam 4 kategori, yaitu: Low Income (US$1.035), Lower Middle Income (US$1.036-US$4,045), Upper Middle Income (US$4.046-US$12.535), dan High Income (>US$12.535).
"Klasifikasi kategori ini biasa digunakan secara internal oleh Bank Dunia. Namun, juga dirujuk secara luas oleh lembaga dan organisasi internasional dalam operational guidelines. Bank Dunia menggunakan klasifikasi ini sebagai salah satu faktor untuk menentukan suatu negara memenuhi syarat dalam menggunakan fasilitas dan produk Bank Dunia, termasuk loan pricing (harga pinjaman)," terang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam siaran resminya di Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Lebih lanjut kata Kemenkeu, kenaikan status Indonesia tersebut merupakan bukti atas ketahanan ekonomi Indonesia dan kesinambungan pertumbuhan yang selalu terjaga dalam beberapa tahun terakhir.
"Hal tersebut juga merupakan buah kerja keras masyarakat dan Pemerintah Indonesia dalam upaya untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan," ucap Kemenkeu.
Selain itu, pemerintah juga terus mendorong serangkaian kebijakan reformasi struktural yang difokuskan pada peningkatan daya saing perekonomian, terutama aspek modal manusia dan produktivitas, kapasitas dan kapabilitas industri untuk meningkatkan ekspor dan mengurangi defisit transaksi berjalan, dan pemanfaatan ekonomi digital untuk mendorong pemberdayaan ekonomi secara luas dan merata.
Kemenkeu meyakini, peningkatan status ini akan lebih memperkuat kepercayaan serta persepsi investor, mitra dagang, mitra bilateral, dan mitra pembangunan atas ketahanan ekonomi Indonesia. Pada gilirannya, status ini diharapkan dapat meningkatkan investasi, memperbaiki kinerja current account, mendorong daya saing ekonomi, dan memperkuat dukungan pembiayaan.
"Kenaikan status ini juga merupakan tahapan strategis dan landasan kokoh menuju Indonesia Maju Tahun 2045," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum