Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Alasan Jack Lapian Tak Langsung Dijebloskan ke Penjara

Ini Alasan Jack Lapian Tak Langsung Dijebloskan ke Penjara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Jack Boyd Lapian usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus Andrew Darwis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, tidak ditahannya Boyd Lapian, lantaran yang bersangkutan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Baca Juga: Si Tukang Lapor Jack Lapian Diperiksa sebagai Tersangka

"Yang bersangkutan kooperatif dan tidak dilakukan penahanan," kata Awi, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Jack Boyd Lapian dicecar sebanyak 40 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Dia menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.15 hingga 18.00 WIB.

"JBL (Jack Boyd Lapian) diperiksa sampai dengan PKL 18.00 WIB baru selesai, dengan dicecar pertanyaan oleh penyidik sebanyak 40 pertanyaan," ujar Awi.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pada 16 Juni 2020 Subdit 4 Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan Gelar Perkara berdasarkan LP Nomor : LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis dan dua terlapor Titi dan Jack.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: