Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta mengemukakan bahwa tingkat hunian hotel di DKI Jakarta periode Mei 2020 sebesar 24,32%. Angka tersebut naik bila dibandingkan dengan periode April 2020 yang mencapai 19,84%.
"Terjadi kenaikan berkisar 4,48%," kata Kepala BPS Provinsi DKI Jakarta, Buyung Airlangga di Jakarta pada Rabu (1/7/2020).
Namun, bila dibandingkan dengan Mei 2019, tingkat hunian hotel pada Mei 2020 terjadi penurunan sekitar 30%.
Baca Juga: Pandemi Bikin Ketar-ketir, Nasabah Pegadaian Makin Melambung
Sementara itu menurut klasifikasi hotel berbintang pada Mei 2020, tingkat hunian hotel bintang satu mereupakan yang tertinggi yaitu 34,77%, sedangkan yang terendah adalah TPK hotel bintang dua yang hanya 18,98%.
Dibandingkan April 2020, tingkat hunian hotel-hotel berbintang pada Mei 2020 yang dirinci, menurut klasifikasi hotel, yang mengalami penurunan hanya pada satu klasifikasi hotel ialah hotel bintang tiga sebesar 7,63%.
Sedangkan empat klasifikasi hotel lainnya mengalami peningkatan masing-masing 3,23% pada hotel bintang lima; 4,95% pada hotel bintang empat; 4,58% pada hotel bintang dua; dan 23,94% pada hotel bintang satu.
Namun, jika dibandingkan dengan Mei 2019, tingkat hunian hotel berbintang pada Mei 2020 turun 30,00% dan penurunan terjadi di semua klasifikasi hotel, yaitu hotel bintang lima, hotel bintang empat, hotel bintang tiga, hotel bintang dua, dan hotel bintang satu, masing-masing sebesar 19,21%; 33,74%; 35,81%; 32,33% dan 15,11%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: