Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asyik, Asyik... Akhirnya Telkom Buka Akses Netflix!

Asyik, Asyik... Akhirnya Telkom Buka Akses Netflix! Kredit Foto: Unsplash/Freestocks
Warta Ekonomi, Jakarta -

Telkom Group akhirnya resmi membuka akses untuk layanan Netflix di Indonesia. Mulai hari ini, Selasa (7/7/2020), tayangan video streaming Netflix sudah bisa diakses di seluruh jaringan Telkom Group. Pelanggan IndiHome, Telkomsel, dan Wifi.id dapat mengakses konten-konten streaming di Netflix. 

Vice President Corporate Communication Telkom Indonesia, Arif Prabowo mengatakan pembukaan akses layanan streaming online Netflix ini merupakan apresiasi Telkom dilakukan dengan komitmen Netflix untuk mengikuti sejumlah penyesuaian untuk pasar Indonesia.

"Telkom mengapresiasi perubahan pendekatan yang dilakukan Netflix untuk pasar Indonesia dan karenanya memberi kesempatan pada pelanggan Telkom Group untuk dapat mengakses beragam konten hiburan," ujar Arif dalam keterangan pers, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga: Dongkrak Penjualan, Jasindo Rilis 2 Platform Digital Sekaligus

Menurut Arif, pendekatan yang dimaksud adalah Netflix menunjukkan komitmennya untuk serius dapat diterima masyarakat Indonesia melalui langkah-langkah yang dilakukannya, seperti memastikan ketersediaan alat dalam sistem untuk pembatasan akses atas tayangan sensitif dan ketidaksesuaian umur bagi pelanggan (parental control).

Netflix juga menyediakan mekanisme untuk penanganan keluhan pelanggan termasuk segera mungkin mendengar masukan dan bersedia menyelesaikan keluhan dari pemerintah atau regulator dalam waktu 24 jam atau sesuai dengan kurun waktu yang ditentukan oleh pihak yang berwenang.

Selain itu, Netflix menyepakati komitmen kepatuhan pada 'Self Regulatory Code for Subscription Video on Demand Industry in Asean', yang salah satu kesepakatannya adalah tidak menayangkan prohibited content, yakni konten yang melanggar hak cipta, mengandung pornografi anak, terorisme dan melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), serta yang mendiskreditkan kelompok masyarakat tertentu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: