Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Sahkan Kemitraan Ekonomi Indonesia-Australia

Pemerintah Sahkan Kemitraan Ekonomi Indonesia-Australia Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kemitraan ekonomi secara komprehensif antara Indonesia dan Australia, serta untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional.

Berdasarkan modalitas yang telah disepakati dalam persetujuan kemitraan ekonomi telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk untuk Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. Untuk mengimplementasikan aturan tersebut Kementerian Keuangan menerbitkan aturan tambahan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81/PMK.010/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia dan PMK nomor 82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.

Baca Juga: Perdagangan Bebas ASEAN–Hong Kong, Pemerintah Turunkan Bea Masuk

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa PMK tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas persetujuan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia-Australia.

"PMK mengatur beberapa hal, antara lain tata cara pengenaan tarif preferensi atas barang impor dari Australia dan tarif rate quota khusus untuk 16 HS Code barang impor dari Australia," kata Syarif Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Pengenaan bea masuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. Ketentuan dalam PMK berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau barang asal luar daerah pabean yang dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan sejak berlakunya PMK ini.

PMK 81/PMK.010/2020 dan PMK 82/PMK.04/2020 berlaku mulai 5 Juli 2020. Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: