Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Izinkan Ancol Reklamasi, PDIP: Anies Bisa Dipenjara 5 Tahun!

Izinkan Ancol Reklamasi, PDIP: Anies Bisa Dipenjara 5 Tahun! Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPRD Fraksi PDIP Jakarta Gilbert Simanjuntak menyebut izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan cacat hukum. Bahkan, ia menyebut Anies disebut bisa dipenjara lima tahun karena mengeluarkan keputusan tersebut.

Hal tersebut dikatakan terkait Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol yang tidak memiliki dasar hukum lebih tinggi sebagai turunan.

Menurutnya, dalam hal ini Anies harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan zonasi. Selain itu, tidak terdapat kajian dari analisis dampak lingkungan dan diskusi dengan kementerian.

Baca Juga: 77,8 Persen Pemilih PDIP Akui Kondisi Ekonomi Mereka Memburuk

Baca Juga: "Keren Pak Anies Bus Listrik Buatan China-nya"

Ia mengatakan, SK Anies ini malah mengacu ke tiga aturan yang dianggap tak sesuai. Yakni UU 29 2007 tentang Keistimewaan DKI, UU no 23 2014 tentang Pemda dan UU no 30 2014 tentang administrasi pemerintahan.

"Kepgub 237 tahun 2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan haruslah didasari oleh Perda Tentang RDTR dan Zonasi. Demikian juga sebelum Kepgub keluar, haruslah ada konsultasi teknis dengan Kementerian Kelautan, ada analisis dampak lingkungan dan sebagainya," ujarnya, Rabu (8/7/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: