Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar Gembira, DJP Perpanjang Promo Pajak UMKM hingga Desember

Kabar Gembira, DJP Perpanjang Promo Pajak UMKM hingga Desember Minuman sirup parijoto UMKM yang memperoleh dukungan modal dari PT Phapros Tbk (PEHA). | Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperpanjang pemberian promo atau insentif pajak untuk UMKM hingga Desember 2020. Skema dari promo pajak ini berupa penggratisan biaya pajak penghasilan (PPh) Final.

"Setelah pandemi kita berikan lagi, yang 0,5% enggak usah bayar, pemerintah yang bayarin, kita akan coba extend (perpanjang) sampai Desember," ujar Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam webinar Katadata bertema UMKM Bangkit Bersama Pajak, Senin (13/7/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Cerita 3 Pejuang UMKM: Tak Menyerah Dihantam Covid-19

Insentif penggratisan PPh Final untuk UMKM ini sebelumnya dijalankan sejak April hingga September 2020. Insentif ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Negara (PEN).

Anggaran PEN sendiri mencapai Rp695 triliun, dengan Rp123 triliun dianggarkan untuk sektor UMKM.

"Itu salah satu cara pemerintah untuk enggak perlu bayar periode April sampai September dan akan kita perpanjang sampai Desember dengan harapan bisa berkembang," lanjut Suryo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: