Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Tegaskan Dana PMN Bukan Buat Bayar Utang

DPR Tegaskan Dana PMN Bukan Buat Bayar Utang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Badan Usaha Milik Negara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penyertaan modal negara (PMN) untuk tujuh badan usaha milik negara (BUMN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

"Komisi VI DPR dapat menyetujui usulan PMN pada BUMN-BUMN dalam Tahun Anggaran 2020," kata Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Tok! Tujuh BUMN Terima Guyuran PMN Rp23,65 Triliun

Aria mengatakan, ada sejumlah ketentuan bagi BUMN untuk mendapatkan PMN. Pertama, PMN tidak digunakan untuk membayar utang perusahaan BUMN penerima PMN. Kedua, BUMN penerima PMN harus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

"Berikutnya, akan dilakukan pengawasan secara berskala atas penggunaan PMN agar sesuai dengan rencana bisnis, penjadwalan, dan perubahan-perubahannya yang diajukan kepada Komisi VI DPR," tambahnya.

Selanjutnya, DPR menekankan agar penggunaan PMN yang membutuhkan pengadaan barang dan jasa agar mengutamakan produk-produk dan penyedia jasa dalam negeri serta dapat bersinergi antar-BUMN.

"Dalam melaksanakan PMN, Kementerian BUMN sebagai pembina BUMN diminta untuk memperhatikan catatan-catatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan yang telah disampaikan dalam rapat kerja antara Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN," ujarnya.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui besaran PMN bagi tujuh perusahaan negara. Ketujuh BUMN itu adalah PT Hutama Karya (Persero), PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (PNM), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), Perum Pembangunan Perumahan Nasional, dan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Total PMN bagi ketujuh BUMN itu Rp23,65 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: