Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fahri Pastikan Ada Operasi Patuh Jaya 2020, Hari Ini Dimulai...

Fahri Pastikan Ada Operasi Patuh Jaya 2020, Hari Ini Dimulai... Kredit Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020.

"Satu, melawan arus lalu lintas. Kedua, melanggar marka stop line. Ketiga, penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI. Keempat, melintas di bahu jalan tol. Kelima, menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan. Lima poin itu yang jadi sasaran khusus," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, saat dikonfirmasi, Rabu.

Baca Juga: Kapolda Minta Pembunuhan Editor Metro TV Diungkap ke Publik!

Fahri juga memastikan Operasi Patuh Jaya 2020 akan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan mengingat operasi ini dilaksanakan di masa PSBB transisi.

"Kelengkapan anggota juga dari sarung tangan dan masker juga dipakai," tambahnya.

Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Operasi tersebut secara garis besar digelar untuk menindak 15 jenis pelanggaran lalu lintas yakni:

1. Menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor.

2. Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar.

3. Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus.

4. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas jalur busway

5. Mengemudi kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.

7. Sepeda motor melintas jalan layang non tol

8. Mengemudi kendaraan bermotor melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

10. Mengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan

11. Mengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)

12. Mengemudi kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm SNI

13. Mengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari

14. Mengemudi kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

15. Mengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

Terkait penilangan secara elektronik atau Etle, lanjut Fahri, masih terus disosialisasikan dan diperluas keberadaannya.

"Etle akan diresmikan bersama dengan beberapa terobosan kreatif lainnya. Jadi, nanti akan diresmikan bersama beberapa program lainnya. Ini 'on progress," kata Fahri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: