Nah Lho! Perusahaan Pembiayaan Ini Kena Semprit OJK, Sampai Di...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha dari salah satu perusahaan pembiayaan bernama PT Citra Mandiri Multifinance. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan melanggar aturan penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
Baca Juga: Dolar AS Terbakar Amarah AS-China, Rupiah Perkasa Sejadi-Jadinya
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch Ihsanuddin, mengungkapkan bahwa aturan yang dilanggar oleh PT Citra Mandiri Multifinance ialah Pasal 11 Ayat (1) POJK Nomor 63?POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan nonbank yang menyatakan bahwa, "Lembaga Jasa Keuangan Nonbank Wajib melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan."
Baca Juga: Soal Penyuapan Pengawas OJK, Bank Bukopin Buka Suara
Lebih lanjut, sanksi pembekuan usaha itu mengakibatkan perusahaan pembiayaan yang berlokasi di Semarang in tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha sebagaimana biasanya.
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, PT Citra Mandiri Multifinance dilarang melakukan kegiatan usaha," tegas OJK, dikutip pada Kamis, 23 Juli 2020
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih