Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Operasi Patuh Jaya, 4.240 Kendaraan Terjaring Razia

Operasi Patuh Jaya, 4.240 Kendaraan Terjaring Razia Kredit Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 4.240 kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang dikenai sanksi tilang akibat melanggar berbagai aturan lalu lintas di hari keenam Operasi Patuh Jaya 2020.

Selain tilang, petugas kepolisian juga memberikan teguran kepada 8.010 pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan.

Baca Juga: New Normal, 100.000 Kendaraan Menuju Jakarta

"Pada hari keempat ini. petugas mengenakan sanksi tilang kepada 4.240 pelanggar dan memberikan teguran kepada 8.010 pengguna jalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin.

Dijelaskan Sambodo, angka tersebut turun drastis dibandingkan dengan jumlah perkara pada hari keenam Operasi Patuh Jaya 2019 yang mencatat 14.437 tilang dan 20.773 teguran.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan kendaraan roda dua tetap menjadi pelanggar terbanyak dengan rincian 3.424 tilang diberikan untuk sepeda motor, 640 tilang untuk kendaraan roda empat, dan 125 untuk mobil barang.

Jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor adalah melawan arus lalu lintas sebanyak 1.134 perkara dan tidak menggunakan helm sebanyak 1.007 perkara dan disusul oleh pelanggaran stop line sebanyak 367 perkara.

Kemudian jenis pelanggaran terbanyak oleh kendaraan roda empat adalah pelanggaran stop line sebanyak 224 perkara, melaju di bahu jalan tol sebanyak 124 perkara, melawan arus lalu lintas sebanyak 71 perkara dan menggunakan strobo atau rotator sebanyak 9 perkara.

Sambodo menegaskan ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020 yakni:

1. Melawan arus lalu lintas.

2. Melanggar marka garis stop (stop line)

3. Penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI.

4. Melintas di bahu jalan tol.

5. Menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.

Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas yang digelar selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Selain pelanggaran aturan lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di masa PSBB transisi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: