Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menggila, Harga Bitcoin Makin Menggila di Tengah Pandemi Corona!

Menggila, Harga Bitcoin Makin Menggila di Tengah Pandemi Corona! Logo bitcoin di depan sebuah komputer. | Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga Bitcoin kembali melewati USD11.200 atau Rp162 juta pada hari Selasa (28/7/2020) kemarin. Ini merupakan kali kedua Bitcoin melewati USD10.000 setelah pada April 2020 lalu. Hal ini membuktikan Bitcoin mengalami penguatan harga saat pandemi COVID-19 dan masa New Normal.

CEO INDODAX Oscar Darmawan menjelaskan, kenaikan harga Bitcoin dua kali ini membuktikan Bitcoin sebagai alat investasi yang menarik disaat corona.

Baca Juga: Harga Bitcoin Lampaui Rp150 Juta, Bakal Meroket Hingga Rp234 Juta

Harga Bitcoin tidak mempan diterjang oleh pandemi, justru malah meningkat. Padahal, komoditas investasi/trading lainnya masih melemah, seperti saham, crowdfunding dan lain-lain.

“Bitcoin kembali memuncak Rp162 juta atau melebihi USD11.200. Ini kali kedua harga bitcoin melewati USD 10.000 di tahun ini sebagaimana yang terus kita informasikan sejak beberapa bulan lalu kalau Bitcoin siap melesat dan mengalami trend bullish” ujar Oscar Darmawan, dalam keterangannya pada rilis yang diterima di Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Menurutnya, pergerakan harga Bitcoin selama pandemi atau dari awal tahun sudah terlihat. Bitcoin sempat melemah Rp66 jutaan pada Maret lalu. Namun, hanya berlangsung satu malam saja, harga Bitcoin kembali ke Rp130 jutaan.

Pada April 2020, harga Bitcoin memuncak Rp150 jutaan. Dan beberapa minggu bertahan Rp130 jutaan-Rp136 jutaan. Kemudian, meningkat diatas Rp150 juta hinga mencapai 160 jutaan dalam 3 hari terakhir.

Oscar Darmawan menuturkan, kenaikan Bitcoin didorong oleh tingginya permintaan dari Amerika Serikat, setelah Kantor Pengawas dan Mata Uang di AS atau The Office of The Comptroller of The Currency (OCC) mengeluarkan pernyataan pada 22 Juli lalu. Secara mengejutkan, OCC mengatakan bank-bank di AS diperbolehkan memegang cryptocurrency.

“Kebijakan pemerintah AS mendorong permintaan terhadap Bitcoin meningkat di negara tersebut. Karena sebelum kebijakan ini dikeluarkan, harga Bitcoin bertahan di Rp132 juta-Rp140 juta selama beberapa minggu,” jelasnya.

Oscar Darmawan mengatakan, kenaikan harga Bitcoin ke Rp162 juta tersebut adalah kenaikan yang biasa saja. Karena Bitcoin akan kembali menanjak, meski secara bertahap.

Baca Juga: Harga Bitcoin Melonjak Drastis, Mata Uang Kripto Lain Menyusul

Dia menambahkan, Amerika Serikat juga masih akan mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan stimulus perekonomian, seperti yang akan dikeluarkan The Fed. Kebijakan itu juga akan meningkatkan daya beli di Amerika Serikat. Sehingga, permintaan Bitcoin juga akan meningkat di negara Paman Sam itu.

“Tidak hanya di Amerika Serikat, beberapa negara maju di seperti di Eropa siap meluncurkan kebijakan yang mempermudah perizinan cryptocurrency.” jelasnya.

Namun, Oscar Darmawan menjelaskan, kebijakan pemerintah tersebut tidak berpengaruh secara langsung kepada peningkatan harga Bitcoin dan cryptocurrency lain. Kebijakan pemerintah tersebut hanya akan memicu dorongan akan permintaan atau pembelian Bitcoin dan crypto. Harga Bitcoin dan crypto akan meningkat seiring meningkatnya permintaan tersebut.

“Kebijakan pemerintah hanya memicu daya beli atau meningkatkan permintaan. Bitcoin tidak terpengaruh secara langsung dengan kebijakan pemerintah. Hanya permintaan dan supply yang meningkatkan harga Bitcoin. Ini juga berlaku bagi crypto lain,” tukasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: