Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cara Ubah PDF ke Word, Bisa Tanpa Aplikasi Tambahan

Cara Ubah PDF ke Word, Bisa Tanpa Aplikasi Tambahan Kredit Foto: Acer
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kita tak bisa menyunting berkas berformat PDF (portable document format); jika mencoba menyalin teks di dalamnya pun, maka hasilnya tak akan rapi. Lantas, bila kita harus menyunting konten di dalam berkas PDF, bagaimana solusinya?

Guna menyunting berkas PDF, hal pertama yang perlu kita lakukan: mengonversi dokumen dari format PDF ke bentuk file Microsoft Word, DOC. Bagaimana ya caranya?

Mengutip informasi dari berbagai sumber, Kamis (30/7/2020, berikut ini cara untuk mengubah format PDF ke Word (DOC).

Baca Juga: Cara Ganti Username Twitter di HP dan Laptop

Baca Juga: Cara Ajukan Permohonan Jadi UMKM Mitra Pertamina, Cek di Sini!

Cara Ubah File PDF ke Microsoft Word (DOC)

1. Gunakan Google Drive dan Google Docs

- Unggah file PDF ke Google Drive.

- Saat proses unggah selesai, buka file tersebut. Tampilannya seperti ini:

- Klik Open with Google Docs yang ada di bagian atas file.

- PDF-mu sudah terbuka dalam format DOC.

2. Gunakan Adobe Acrobat Pro

- Buka aplikasi Adobe Acrobat Pro.

Catatan: jika belum punya, maka kamu perlu install lebih dulu.

- Buka file PDF yang formatnya ingin kamu ubah.

- Pilih menu FileSave As OtherMicrosoft Word > pilih format .doc/.docx sesuai preferensi.

3. Ubah PDF ke Word dengan Microsoft Word

Catatan: para pengguna Microsoft 2013 ke atas bisa mengubah format PDF ke DOC tanpa aplikasi tambahan. Begini caranya:

- Buka Open Other Document.

- Pilih sumber file: Computer/Komputer > cari file yang ingin kamu ubah formatnya.

- Jika sudah, klik Open/Buka.

- File PDF-mu sudah terbuka dalam bentuk DOC.

4. Ubah PDF ke Word di Situs Gratis

- Cari situs konversi dokumen terpercaya, gunakan peramban (Google, Safari, dsb).

- Pilih format dokumen yang kamu inginkan (dalam hal ini, .doc/docx).

- Klik Browse/Cari > pilih dokumen.

- Klik Convert/Ubah, tunggu sampai proses selesai.

- Unduh file yang berhasil kamu konversi pada tampilan popup.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: