Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Respons Pandemi, BI Sesuaikan Ketentuan GWM Rupiah dan Valas

Respons Pandemi, BI Sesuaikan Ketentuan GWM Rupiah dan Valas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) menyesuaikan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah dan Valas bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/10/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi BUK, BUS dan UUS.

Baca Juga: 15 Bank Manfaatkan Penjaminan Pinjaman Korporasi Padat Karya

Kemudian, Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 22/19/PADG/2020 tentang Perubahan Keenam atas PADG No.20/10/PADG/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi BUK, BUS, dan UUS.

"Kedua ketentuan tersebut berlaku efektif mulai 1 Agustus 2020," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Onny menuturkan, ketentuan ini menyesuaikan substansi terkait kebijakan pemberian jasa giro kepada BUK, BUS, dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah baik secara harian dan rata-rata.

Sebagaimana diketahui, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2020 memutuskan untuk memberikan jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah baik secara harian dan rata-rata sebesar 1,5% per tahun dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapat jasa giro sebesar 3% dari DPK, efektif berlaku 1 Agustus 2020.

"Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan dalam rangka memitigasi risiko pandemi Covid-19 terhadap perekonomian serta mendukung pemulihan ekonomi nasional," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: