Gugatan pailit yang diajukan perusahaan asal Korea Selatan, yakni KT Corporation terhadap salah satu perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo, yakni PT Global Mediacom Tbk (BMTR) langsung direspons oleh pihak manajemen BMTR.
Dalam keterangan persnya, Direktur dan Chief Legal Counsel BMTR, Christophorus Taufik Siswandi, mengungkapkan hal itu merupakan salah satu upaya pencemaran nama baik perusahaan. Oleh karena itu, BMTR tegas akan melaporkan balik KT Corporation ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Mendulang Cuan dari Investasi Emas yang Menjanjikan
Baca Juga: Gila! Setengah Hari Asing Bakar Nyaris Rp1 T, IHSG Jebol ke 4.000
"BMTR akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian," tegasnya, Jakarta, Senin 3 Agustus 2020.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa KT Corporation berupaya mencari sensasi dengan jalan pengajuan gugatan pailit terhadap BMTR. Taufik berharap, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit tersebut, mengingat gugatan yang diajukan tidak berdasarkan pada fakta hukum yang valid.
Baca Juga: Fokus ke Digital, Perusahaan Keuangan Hary Tanoe Buat Gebrakan
"Permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah ekonomi dunia yang sedang menghadapi pandemi Covid-19," tegasnya lagi.
Perlu diketahui, gugatan pailit ini diajukan setelah KT Corporation menilai BMTR tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada yang bersangkutan. Sementara dari sisi BMTR, manajemen mengaku penyelesaian kasus tersebut sudah selesai sejak tahun 2006, di mana BMTR tidak lagi berhubungan dengan KT Corporation dan beralih kepada PT KTF Indonesia.
"Bahwa yang mengajukan permohonan adalah KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya, mengingat pada tahun 2003 yang berhubungan dengan Perseroan adalah KT Freetel Co Ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia. Permohonan tersebut tidak berdasar/tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap," lanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: