Presiden Joko Widodo rencananya akan memberi bintang jasa kepada mantan wakil ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Fahri mengaku telah mengetahui akan diberi Bintang Mahaputera Nararya.
"Sesungguhnya sudah disampaikan oleh DPR beberapa bulan yang lalu karena tentu ini semua proses kelembagaan," ujar Fahri saat dihubungi, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: Jokowi Bakal Beri Bintang Tanda Jasa Buat Fahri Hamzah-Fadli Zon
Bintang jasa yang diberikan Jokowi, kata Fahri, ini merupakan penghargaan bagi sosok yang dinilai berjasa pada suatu bidang. Dalam hal ini, ia yang pernah memimpin kelembagaan negara, yakni DPR.
"Saya sendiri memang 15 tahun menjadi anggota DPR dan beberapa tahun menjadi anggota MPR dalam transisi dari Presiden Habibie kepada Presiden Abdurahman Wahid," ujar Fahri.
Diketahui, Presiden Joko Widodo rencananya akan memberi jasa pada sejumlah tokoh dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI. Dua di antaranya adalah mantan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia. Adapun Bintang Mahaputera Nararya merupakan penghargaan tingkat kelima dari Bintang Mahaputera.
Sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, ada tiga syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Mahaputera. Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara. Terakhir, Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: