Pemerintah memastikan pemberian subsidi upah bagi pekerja bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan tidak terbatas jenis pekerjaan tertentu.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, syarat utama penerima bantuan adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan yang upahnya (tercatat di BPJS TK) kurang dari Rp5 juta per bulan.
"Jenis pekerjaan apa saja tidak jadi kriteria," jelas Ida dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: Waduh, BPJS TK Belum Lunas sampai Juni Gak Dapat BLT Rp600 Ribu
Baca Juga: Banyak Perusahaan Mark Down Laporan Gaji, BLT Rp600 Ribu Rentan..
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menambahkan, bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu selama empat bulan ini ditujukan untuk pekerja di seluruh sektor industri. Seluruh data ini sudah dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan yang setiap bulannya menampung iuran dari perusahaan pemberi kerja.
"Seluruh sektor industri, syarat utamanya adalah terdaftar di BPJS TK secara aktif, kemudian setelah kami sisir kami dapat data baru kami sampaikan kepada perusahaan," katanya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, jumlah pekerja formal dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan berjumlah 15,7 juta orang. Mereka inilah yang nantinya berhak menerima bantuan upah yang akan diberikan ke dalam dua tahap, masing-masing tahap Rp1,2 juta sekaligus.
"Data ini berdasarkan data upah yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS dan tercatat di sistem. Sekali lagi kami meminta kerja sama semua pihak untuk validasi," jelas Agus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: