Sidang perkara tuduhan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) terhadap mantan direksi dan karyawan PT Bank Permata Tbk terus bergulir. Dalam seminggu terakhir, sidang berjalan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dan juga keterangan ahli terkait. Tiga terdakwa dalam kasus tersebut, yaitu Eko Wilianto, Muhammad Alfian Syah dan Ardi Sedaka, juga telah memutuskan untuk mencabut dan memperbaiki keterangannya yang telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Alasan(pencabutan BAP)nya karena BAP sudah dirancang, baik pertanyaan maupun jawabannya. Kami sebagai sesama alumni FE UI 83 (Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Angkatan 1983) paham mengapa mereka mencabut BAP, karena prinsipnya kebenaran harus didahulukan, agar keadilan dapat ditegakkan,” ujar salah satu anggota Alumni FEU 83, Sahat Panggabean, dalam keterangan resminya, Senin (10/8).
Menurut Sahat, dalam persidangan telah terungkap bahwa Saksi Pelapor dari kepolisian ternyata juga menjadi Penyidik dalam perkara pidana ini. Selain itu, Saksi Dian Andriawan Daeng Tawang juga menyampaikan bahwa dalam suatu persidangan beberapa tahun silam, mantan Hakim Agung Arbijoto pernah menyatakan bahwa Pelapor yang juga menjadi Penyidik akan cenderung melakukan abuse of power. “Bahkan dalam perkara pidana lainnya, Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan terdakwa karena saksi yang ada hanyalah saksi penangkap dari kepolisian yang juga sebagai penyidik, sehingga mempunyai benturan kepentingan dan tidak memiliki kualitas sebagai saksi sesuai Hukum Acara Pidana,” tutur Sahat.
Sementara itu, Pakar Hak Azasi Manusia (HAM), Dianto Bachriadi, menyampaikan bahwa sistem hukum HAM memberikan jaminan kepada warga negara agar hak-hak konstitusional dan hak-hak hukumnya atas seperangkat hak asasi manusia tidak terlanggar akibat dominasi atau kuasa yang besar yang dimiliki oleh aparatur penyelenggara Negara dan pemerintahan. Ia menambahkan bahwa pelanggaran HAM pada hakekatnya adalah perbuatan melawan hukum atau serta merta merupakan pelanggaran hukum. “KUHAP dan aturan-aturan terkait lainnya pada dasarnya adalah pedoman untuk melaksanakan prinsip due process of law, yang antara lain mengikuti prosedur dan mengedepankan obyektivitas dan ketidakberpihakan dalam menentukan seseorang diduga, disangka, didakwa dan juga dituntut bahwa telah melakukan tindak pidana,” tegas Dianto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma
Tag Terkait: