Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan presiden (perpres) untuk pembubaran lembaga negara tahap kedua. Tjahjo mengatakan, perpres akan diikuti dengan pembubaran 13 lembaga nonstruktural.
"Nanti Insyaallah akhir bulan ini akan ada 11 sampai 13 lembaga, badan, komite yang akan kita hapuskan,” ujar Tjahjo saat rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi yang dibuka oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin secara virtual, Selasa (11/8).
Baca Juga: Nah Lho, Pak Jokowi Dirongrong Relawan Pecat Menteri...
Baca Juga: Duo Lidah Pahit Diberi Bintang Jasa, Pak Jokowi, PA 212 Juga Dong
Tjahjo menerangkan, lembaga yang diusulkan dibubarkan atau digabungkan juga ada yang merupakan lembaga yang pembentukannya berdasarkan undang-undang. Meski pembubaran lembaga yang dibentuk oleh UU ini akan membutuhkan proses panjang, KemenPAN-RB tetap merekomendasikan kepada presiden dan wakil presiden adanya pembubaran atau integrasi badan lembaga-lembaga yang dibentuk dengan UU.
"Perlu waktu, perlu proses karena harus dibahas dgn DPR. Kalau sekarang masih ada 96 dipangkas 18, insya allah akhir bulan ini ada 11-13," katanya.
"Saya kira nanti akan terbentuk sebuah reformasi birokrasi dalam konteks kelembagaan badan yang efektif dan efisien," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 lembaga negara melaui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tertanggal 20 Juli 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil