Dalam rangka merayakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-75 pada 17 Agustus 2020 kemarin, pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan uang baru Rp75.000. Karena bersifat sebagai commemorative. Uang ini diproduksi terbatas, hanya sebanyak 75 juta lembar saja.
Dilansir dari website BI resmi, syarat untuk penukar adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap KTP hanya bisa menukar satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI. Penukaran ini dapat dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia dan 45 kantor cabang perwakilan daerah kabupaten atau kota.
Baca Juga: Supaya Gak Ketipu, Ini Ciri-ciri Uang Baru Rp75.000
Pemesanan ini dapat dilakukan secara online dengan mengisi form di pintar.bi.go.id.
Langkah-langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:
1. Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang peringatan Kemerdekaan.
2. Pastikan Anda mendapatkan bukti pemesanan. Simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak (fisik) atau digital.
3. Lakukan penukaran uang peringatan kemerdekaan secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Pastikan Anda membawa KTP asli dan bukti pemesanan. Siapkan uang tunai senilai Rp75.000.
5. Penukaran uang dilakukan dengan senantiasa menerapkan Protokol Covid-19.
6. Dalam hal pemesan tidak dapat datang langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan melalui pihak yang terpercaya dengan menyertakan surat kuasa, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.
Penukaran di Bank Indonesia dapat dilakukan mulai 18 Agustus 2020 dan di bank umum yang ditunjuk yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, dan BCA, mulai 1 Oktober 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: